Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara
Viral Guru Madin
Ahsan Fauzi - Sabtu, 19 Juli 2025 18:04 WIB
Humas FKDT
Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim saat konferensi pers dengan awak media disela acara Peringatan Harlah FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
digtara.com - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut denda Rp 25 jutaoleh orang tua usai diduga menampar seorang murid viral. Banyak pejabat, tokoh, Ormas, jaringan alumni pondok pesantren, organisasi yang konsen ngurus lembaga keagamaan seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) turut memberikan perhatian dan dukungan moril bahkan materiil kepada sang guru Madin tersebut.
Baca Juga:
- MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
- Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah, Kemenhaj Pastikan Kemudahan Ibadah hingga Kepulangan
- Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Minta Pelayanan Kesehatan Bagi Jemaah Indonesia Semakin Optimal
Atas viralnya kasus tersebut, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim ikut angkat bicara menyikapi kasus tersebut.
"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya" kata Lukman Khakim pada Peringatan Hari Lahir (Harlah) FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut" tegas Lukman. Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan.
Ketua Umum DPP KALAM (Keluarga Alumni UIN Walisongo) itu berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.
"Ustadz-ustadzah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak" tegas Lukman.
Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan.
Acara Harlah ke-13 dan Rapimnas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani. (San).
Tags
Ahmad ZuhdiFKDTFKDT DemakFKDT Jawa TengahKetua Umum DPP FKDT Lukman KhakimMadinViral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta
Berita Terkait
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah, Kemenhaj Pastikan Kemudahan Ibadah hingga Kepulangan
Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Minta Pelayanan Kesehatan Bagi Jemaah Indonesia Semakin Optimal
Penguatan Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan Jadi Fokus Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H
Pemerintah Arab Saudi Bakal Perluas Area Pendingin Hingga 272 Ribu di Arafah Sambut Haji 2026
Sempat Tertahan Lima Jam di Imigrasi Madinah, Dua Jemaah Haji Remaja Asal Pulang Pisau Kalteng Akhirnya Lolos
Komentar
Berita Terbaru
Sambut Turnamen dan Pengukuhan Pengurus Baru, PGI Kota Semarang Audiensi dengan Wali Kota Semarang
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Honor X7e Plus 5G Muncul di Sertifikasi Global, Siap Meluncur dengan Dukungan Jaringan 5G
Neymar Absen di Laga Perdana Brasil, Mungkinkah Tampil di Fase Grup Piala Dunia 2026?