Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara
Viral Guru Madin
Ahsan Fauzi - Sabtu, 19 Juli 2025 18:04 WIB
Humas FKDT
Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim saat konferensi pers dengan awak media disela acara Peringatan Harlah FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
digtara.com - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut denda Rp 25 jutaoleh orang tua usai diduga menampar seorang murid viral. Banyak pejabat, tokoh, Ormas, jaringan alumni pondok pesantren, organisasi yang konsen ngurus lembaga keagamaan seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) turut memberikan perhatian dan dukungan moril bahkan materiil kepada sang guru Madin tersebut.
Baca Juga:
Atas viralnya kasus tersebut, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim ikut angkat bicara menyikapi kasus tersebut.
"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya" kata Lukman Khakim pada Peringatan Hari Lahir (Harlah) FKDT ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut" tegas Lukman. Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan.
Ketua Umum DPP KALAM (Keluarga Alumni UIN Walisongo) itu berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.
"Ustadz-ustadzah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak" tegas Lukman.
Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan.
Acara Harlah ke-13 dan Rapimnas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani. (San).
Tags
Ahmad ZuhdiFKDTFKDT DemakFKDT Jawa TengahKetua Umum DPP FKDT Lukman KhakimMadinViral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta
Berita Terkait
Berwisata Menikmati Kurma Premium Seraya Napak Tilas Sahabat Rasul Abdurrahman bin Auf
Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah
Ketemu Anaknya Bertugas di Bandara Madinah. Giyatmi Harto Wiyono Jemaah Asal Sukoharjo: Saya Sangat Bersyukur, Senang, dan Bangga
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah Asal Blora Apresiasi Pelayanan Haji, Fasilitas Transportasi di Kota Makkah Memudahkan Mobilitas Jemaah
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Komentar
Berita Terbaru
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai
7 HP Terbaik Rp1–4 Jutaan Versi David GadgetIn, Performa Kencang dan Worth It Dibeli 2026
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Rupiah Diproyeksikan Melemah ke Rp18.160 per Dolar AS Hari Ini, Ini Faktor Penekannya