Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menyita satu unit kapal terkait dengan penanganan kasus penyelundupan manusia ke negara Australia.
Baca Juga:
Penyitaan kapal dilakukan Tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman awal pekan ini di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.
Saat ini kapal tersebut diparkir di pelabuhan Direktorat Polairud Polda NTT di kawasan Bolok, Kabupaten Kupang.
"Rencananya kapal akan kita tarik ke darat dan ditambatkan di galangan kapal karena saat ini cuaca buruk," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti kapal tersebut merupakan speedboat dengan nama lambung Tai Shan warna putih biru dengan mesin merk Yamaha 40 PK dengan ukuran panjang 7,5 meter dan lebar 2,0 meter.
Polisi juga mengamankan GPS merk Garmin, handphone merk oppo 09 K warna biru perak, baju pelampung warna orange, 22 buah jerigen bekas pengisian BBM jenis pertamax warna biru berukuran 30 liter, satu buah paspor atas nama Pan Xiao Ming dengan nomor EB3910676.
Selain itu satu lembar sertifikat pembangunan kapal, tanggal 10 Juni 2025, satu lembar kwitansi pembelian satu unit speedboat ( Tai Shan) dan dua lembar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor 01/SB/V/2025.
Kapal dibeli oleh tersangka Pan Xiao Ming pada tanggal 10 Juni 2025 dari Haji Ismail Dean.
Kapal tersebut berukuran panjang 7,50 meter dan lebar 2,00 meter.
Pan membeli kapal dari Haji Ismail Dean dengan harga Rp 70.000.000. Sementara mesin kapal merk Yamaha 40 PK dibeli dengan harga Rp 30.000.000.
Namun dalam kwitansi pembayaran yang ditandatangani, tertulis harga pembelian kapal dan mesin Rp 219.000.000.
Polisi mengamankan Pan Xiao Ming alias Pan (39), WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou akhir pekan lalu di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang.
Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya.
Diperoleh informasi kalau Pan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.
Kemudian, Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.
Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Baru separuh jalan/berlayar ke Australia, kapal terhempas badai di pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.
Tersangka Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.
Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/ SPKT. Ditreskrimum/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Pengangkutan Ribuan Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa Ke Luar NTT Digagalkan

Anggota BKO Polda NTT Bersama Polres Flores Timur Bersihkan Abu Vulkanik Jalan Trans Larantuka-Maumere

Dukung Swasembada Pangan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Tanam Jagung Pada Puluhan Hektar Lahan

Polsek dan Bhayangkari Amanatun Selatan Kunjungi dan Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Oinlasi

Ribuan Warga di Posko Pengungsian Dapat Layanan Medis Biddokkes Polda NTT
