Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 09:00 WIB

ist
SS, pelaku pencurian handphone di Kota Kupang saat diamankan polisi
Setelah diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan barang bukti handphone tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP.
Baca Juga:
Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti handphone tersebut.
Terduga pelaku SI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku SI diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Benteng DPR RI Jebol! Massa Tumpah Ruah ke Senayan, Polisi Dibombardir Petasan
Komentar