Minggu, 29 Juni 2025

Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 09:00 WIB
Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi
ist
SS, pelaku pencurian handphone di Kota Kupang saat diamankan polisi

Setelah diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan barang bukti handphone tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP.

Baca Juga:

Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti handphone tersebut.

Terduga pelaku SI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku SI diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Komentar
Berita Terbaru