Bayar PSK Dengan Upal, Nelayan Di Lembata Ditangkap Polisi
digtara.com -Agus Salim (35), nelayan asal Watuwadan, Kabupaten Lembata, NTT diamankan polisi dari Polres Lembata pada Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Warga Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditangkap karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Polres Lembata berhasil membekuk Agus setelah pihak satuan Reserse Kriminal Polres Lembat melakukan pengembanan pemeriksaan.
Berawal dari pengaduan seorang perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat hiburan di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
PSK mengaku kalau Agus menggunakan jasa PSK tersebut.
Saat membayar jasa PSK tersebut, Agus rupanya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Merasa curiga dengan ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang diterimanya, PSK tersebut langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya.
Setelah mendapat ciri-ciri yang dianggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, PSK tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.
PSK yang tinggal di Lewoleba, Kabupaten Lembata ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Tidak membutuhkan waktu lama, Agus pun langsung diciduk dan diamankan anggota satuan Reskrim Polres Lembata guna pemeriksaan dan pengembangan.
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah