Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

digtara.com -Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh, sesuai dokumen dan data pemerintah," tegas Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, rapat terbatas itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari solusi atas polemik yang melibatkan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh.
Awal Mula Polemik
Polemik status empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif pemerintahan dan pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam Kepmen tersebut, keempat pulau itu dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, selama ini keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kemensetneg memfasilitasi pertemuan antara dua kepala daerah terkait status keempat pulau tersebut. Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
JK: Secara Formal dan Historis, Empat Pulau Itu Milik Aceh
Sengketa ini juga mengundang perhatian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, secara formal dan historis, empat pulau itu merupakan bagian dari Aceh, mengacu pada kesepakatan Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"MoU Helsinki merujuk pada perbatasan Aceh per 1 Juli 1956. Jadi secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Aceh," tegas JK kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
JK menambahkan, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Kepmen, sehingga Kepmen tersebut tidak dapat mengubah UU yang lebih dulu mengatur batas wilayah Aceh.
"UU lebih tinggi dari Kepmen. Tidak mungkin UU dibatalkan dengan Kepmen," tegas JK didampingi Sofyan Djalil, salah satu anggota tim perunding Helsinki sekaligus putra Aceh.
Meski menghormati Kemendagri atas pertimbangan efisiensi, JK mengingatkan pentingnya menghormati aspek historis. Ia juga menyinggung bahwa selama ini warga di empat pulau tersebut membayar pajak ke Aceh Singkil.
Sumber Daya Alam dan Usulan Pengelolaan Bersama
Menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara terkait pengelolaan sumber daya bersama di empat pulau tersebut, JK menilai hal itu sulit diterapkan karena belum ada dasar hukum yang jelas.
"Tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam bersama. Saat ini belum ada hal penting di situ, tapi siapa tahu ke depan," ungkap JK.
JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijak karena menyangkut sensitivitas masyarakat.
Hal serupa disampaikan Sofyan Djalil, yang berharap pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik demi menjaga persatuan dan keadilan antar daerah.

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Biaya Haji Segera Turun, Kementerian Haji dan Umrah Turuti Instruksi Presiden Prabowo

Ansor Jateng Segera Teken MoU dengan Beberapa Stakeholder, Bertekad Sebagai Khadimul Ummah

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Kelompok II PKN II Angkatan XXIV LAN RI Rumuskan Strategi Transformasi BUMG Aceh Timur
