Selasa, 25 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Arie - Selasa, 17 Juni 2025 17:23 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
net
Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

digtara.com -Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga:

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh, sesuai dokumen dan data pemerintah," tegas Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, rapat terbatas itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari solusi atas polemik yang melibatkan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh.
Awal Mula Polemik

Polemik status empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif pemerintahan dan pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam Kepmen tersebut, keempat pulau itu dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, selama ini keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kemensetneg memfasilitasi pertemuan antara dua kepala daerah terkait status keempat pulau tersebut. Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
JK: Secara Formal dan Historis, Empat Pulau Itu Milik Aceh

Sengketa ini juga mengundang perhatian Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, secara formal dan historis, empat pulau itu merupakan bagian dari Aceh, mengacu pada kesepakatan Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"MoU Helsinki merujuk pada perbatasan Aceh per 1 Juli 1956. Jadi secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Aceh," tegas JK kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang

Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar

Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar

Gempa  M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen

Komentar
Berita Terbaru