Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

digtara.com -Kurun waktu akhir tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, Direktorat Reskrimum Polda NTT menangani sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT menangani enam laporan polisi terkait TPPO.
"Ada juga dua laporan People Smuggling, dengan berbagai modus yang beragam namun mengarah pada eksploitasi manusia," ujar Kombes Patar di Polda NTT, Jumat (13/6/2025) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Modus dalam kasus TPPO antara lain berupa perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Batam, Taiwan, hingga Kalimantan, tanpa melalui prosedur resmi.
Beberapa korban bahkan dijanjikan gaji tinggi dan diberangkatkan diam-diam melalui jalur laut.
Sementara itu, kasus People Smuggling melibatkan upaya penyelundupan WNA Bangladesh dari Australia ke Indonesia serta WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.
"Kami temukan beragam modus yang digunakan pelaku dengan alasan magang, pekerjaan resmi, maupun pengiriman lewat laut tanpa prosedur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan," tandas Kombes Patar.
Dari delapan kasus tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka TPPO berkasnya telah P21 (tahap II ke kejaksaan).
Tersangka TPPO yang telah P21 antara lain Igsan Imanuel Manao, Ongki Alexandro Nubatoni, Dedy Wijaya, Vindy Nada Nanta, Doris Wahyu Bulan, Bramasta Adina dan Rully Budiono.
Empat tersangka TPPO dalam tahanan dan masih dalam proses penyidikan serta satu tersangka People Smuggling juga dalam proses penyidikan.
"Modusnya, para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh para pelaku," tambahnya.
Untuk kasus People Smuggling, dua tersangka yang telah P21 adalah Panjul Talla dan La Udin.
Polda NTT juga merilis dua nama yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi Mulya dan Dedi Candra, keduanya terlibat dalam penyelundupan manusia.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO dan memperkuat pengawasan di daerah-daerah rawan rekrutmen ilegal. Penanganan ini menjadi prioritas," tambah Dirreskrimum.
Dirreskrimum mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang bila mengetahui indikasi TPPO
Kabid Humas Polda NTT juga mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menjadi korban TPPO serta mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah kejahatan transnasional dan lingkungan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada. Jangan mudah percaya pada ajakan kerja bergaji tinggi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan semua proses melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban TPPO," ujar Kombes Henry.
Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT membuka ruang pengaduan bagi siapa pun yang mengetahui praktik perdagangan orang atau penyelundupan manusia di lingkungan sekitarnya.

Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
