Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO

digtara.com -Kurun waktu akhir tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, Direktorat Reskrimum Polda NTT menangani sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT menangani enam laporan polisi terkait TPPO.
"Ada juga dua laporan People Smuggling, dengan berbagai modus yang beragam namun mengarah pada eksploitasi manusia," ujar Kombes Patar di Polda NTT, Jumat (13/6/2025) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Modus dalam kasus TPPO antara lain berupa perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Batam, Taiwan, hingga Kalimantan, tanpa melalui prosedur resmi.
Beberapa korban bahkan dijanjikan gaji tinggi dan diberangkatkan diam-diam melalui jalur laut.
Sementara itu, kasus People Smuggling melibatkan upaya penyelundupan WNA Bangladesh dari Australia ke Indonesia serta WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.
"Kami temukan beragam modus yang digunakan pelaku dengan alasan magang, pekerjaan resmi, maupun pengiriman lewat laut tanpa prosedur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan," tandas Kombes Patar.
Dari delapan kasus tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka TPPO berkasnya telah P21 (tahap II ke kejaksaan).
Tersangka TPPO yang telah P21 antara lain Igsan Imanuel Manao, Ongki Alexandro Nubatoni, Dedy Wijaya, Vindy Nada Nanta, Doris Wahyu Bulan, Bramasta Adina dan Rully Budiono.
Empat tersangka TPPO dalam tahanan dan masih dalam proses penyidikan serta satu tersangka People Smuggling juga dalam proses penyidikan.
"Modusnya, para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh para pelaku," tambahnya.
Untuk kasus People Smuggling, dua tersangka yang telah P21 adalah Panjul Talla dan La Udin.
Polda NTT juga merilis dua nama yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi Mulya dan Dedi Candra, keduanya terlibat dalam penyelundupan manusia.

Anggota Polda NTT Pelaku Pelanggaran Wajib Gunakan Ransel dan Helm Orange Saat Apel Pagi

Propam Polda NTT Bagi Sembako ke Panti Asuhan

Kapolda NTT dan Anggota Sumbangkan 100 Kantong Darah

Enam Bulan Terakhir, Ditpolairud Polda NTT Ungkap Lima Kasus Destructive Fishing

Kapolda NTT Silaturahmi dengan Gubernur NTT
