Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

digtara.com -Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT kembali menangkap dua perekrut calon tenaga tanpa prosedur resmi.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan akhir pekan oleh tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.
Dua tersangka kasua TPPO yang diamankan polisi masing-masing AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29).
Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 6 Juni 2025.
Alfons dan Agus merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari beberapa desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Para calon tenaga kerja ini direkrut sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025.
Ratusan calon tenaga kerja inu dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Mereka akan menjadi pemanen kelapa sawit dengan gaji harian sebesar Rp 136.000.
Selain gaji harian, para calon tenaga kerja antar daerah ini dijanjikan bakal dibiayai semua biaya transportasi dari desa masing-masing korban sampai ke Provinsi Kalimantan Barat.
Diperoleh informasi kalau akhir pekan lalu sekitar pukul 16.30 wita, tim TPPOPolda NTT mendatangi sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.
Alfons dan Agus tidak berkutik saat diamankan polisi dan dibawa ke Polda NTT.
Kedua pelaku perekrut calon tenaga kerja non prosedural ini mengaku akan memberangkatkan para korban menggunakan mobil pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang.
Selanjutnya para calon tenaga kerja ini segera diseberangkan ke Kalimantan menggunakan kapal Pelni KM Awu.
Dari file tiket yang disita polisi tercatat ada 111 orang calon tenaya kerja.
Namun polisi berhasil meminta keterangan dari enam orang korban.
Kedua tersangka mengakui merekrut korban atas permintaan dari manager pada PT tempat mereka bekerja di Kalimantan Barat.
Mereka dijanjikan akan diangkat menjadi mandor di perkebunan sawit jika berhasil merekrut tenaga kerja dari NTT.
Saat melakukan perekrutan, kedua tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi.
Para korban pun hanya diminta untuk membawa dokumen pribadi yaitu KTP bagi yang belum berkeluarga dan ditambah Kartu Keluarga bagi yang sudah berkeluarga.
Kaitan dengan kasus ini, Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi tambahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (12/6/2025).
Penyidik juga telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Alfons dan Agus sebagai tersangka.
Penyidik telah menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka, enam lembar tiket kapal Awu dan 14 lembar e-tiket.
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk dilakukan bimbingan dan mengarahkan ke proses perekrutan yang sesuai prosedur untuk mendapat jaminan tenaga kerja sehingga terhindar dari perbuatan eksploitasi tenaga kerja.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
