Dua Perekrut Calon Tenaga Kerja Tanpa Dokumen Resmi Ditangkap Tim TPPO Polda NTT
Saat melakukan perekrutan, kedua tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:
Para korban pun hanya diminta untuk membawa dokumen pribadi yaitu KTP bagi yang belum berkeluarga dan ditambah Kartu Keluarga bagi yang sudah berkeluarga.
Kaitan dengan kasus ini, Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi tambahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (12/6/2025).
Penyidik juga telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Alfons dan Agus sebagai tersangka.
Penyidik telah menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka, enam lembar tiket kapal Awu dan 14 lembar e-tiket.
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk dilakukan bimbingan dan mengarahkan ke proses perekrutan yang sesuai prosedur untuk mendapat jaminan tenaga kerja sehingga terhindar dari perbuatan eksploitasi tenaga kerja.
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada