Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas
Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam. Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan. Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Namun, korban justru mendapatkan perlakuan lain. Di ruangan itu lah, Briptu MR melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kepada pacarnya sehingga sang pacar marah dan melabrak Briptu MR.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.
Briptu MR yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sudah memiliki istri dan anak.
Warga Manggarai Barat Mengaku Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Tebing Kawah Gunung Kelimutu di Ende-NTT Runtuh, Polda NTT Himbau Wisatawan Waspada
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga