Rabu, 30 Juli 2025

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 09:47 WIB
Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas
ist
Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

digtara.com -Polda NTT menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga:

Polda NTT menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 Wita di lantai II ruang Tahti Polda NTT.

Sidang ini dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.

Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.

Terlapor dalam kasus ini adalah Briptu MR alias Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota.

Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yakni PGS saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.

Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih lagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," tegas Kombes Henry.

Ia menjelaskan bahwa proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi, Korban Masih Jalani Perawatan Medis

Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi, Korban Masih Jalani Perawatan Medis

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Komentar
Berita Terbaru