Rabu, 30 Juli 2025

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 09:30 WIB
Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Fani merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kamis (12/6/2025), penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT menjemput Fani di Lapas Perempuan Kupang.

Ia dijemput dengan mobil Toyota hiace premio nomor polisi DH 1810 CH warna putih oleh lima penyidik dipimpin AKP Fridinari Kameo.

Fani kemudian dibawa ke Klinik Polda NTT sekitar pukul 10.05 wita menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Ia kemudian kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti dan berkas perkara.

Stefani menjadi tersangka sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT beberapa waktu lalu.

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi saksi untuk tersangka Stefani.

"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Peran F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar adalah sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.

"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Biadab! Oknum Guru di Kabupaten TTU-NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Biadab! Oknum Guru di Kabupaten TTU-NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Pria di Rote Ndao Ditikam Tetangganya

Pria di Rote Ndao Ditikam Tetangganya

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Diduga Cekcok Dengan Pacar, Remaja Pria di Alor-NTT Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos

Diduga Cekcok Dengan Pacar, Remaja Pria di Alor-NTT Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Buron Satu Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Belo Ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa

Buron Satu Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Belo Ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa

Komentar
Berita Terbaru