Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Arie - Rabu, 11 Juni 2025 15:38 WIB
suara.com
Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan milik para korban.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik bimbel ini untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami," tegas Nanang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas
118 Siswa SPN Polda NTT Dilantik Jadi Bintara Remaja Baru
Begini Penjelasan Kapolres Alor Terkait Insiden Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi
Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru
Komentar