Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Arie - Rabu, 11 Juni 2025 15:38 WIB

suara.com
Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan milik para korban.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik bimbel ini untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami," tegas Nanang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Las Tak Sekadar Besi, Tapi Juga Harapan

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Harapan dari Atas Becak: Sekolah dan Rumah Sakit Gratis

Polisi Kembali Gerebek Permainan Judi di Kawasan Pasar di Kota Kupang

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan dengan Modus Baru, Korban Pura-pura Diajak Check-in ke Hotel
Komentar