Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Arie - Rabu, 11 Juni 2025 15:38 WIB
suara.com
Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan milik para korban.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik bimbel ini untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami," tegas Nanang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia
Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Komentar