Sabtu, 05 Juli 2025

Pekan Depan Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka AKBP Fajar Ke Kejaksaan Tinggi NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Juni 2025 10:20 WIB
Pekan Depan Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka AKBP Fajar Ke Kejaksaan Tinggi NTT
ist
Pekan Depan Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka AKBP Fajar Ke Kejaksaan Tinggi NTT

digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).

Penyidik Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT pada awal pekan depan.

"Berkasnya sudah lengkap, tersangka sudah dibawa ke Kupang dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra di Polda NTT, Jumat (6/6/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

"Secepatnya dilimpahkan karena tersangka sudah ada di Kupang," tambah Kabid Humas Polda NTT.

Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.

Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo.

Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 wita.

Penampilan AKBP Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan AKBP Fajar nampak diborgol ke depan.

Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.

AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT. Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.

AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.

Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

Sebelumnya, SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.

"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024.

"Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.

Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.

"F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban.

Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Gagal Tes Polisi, Anggota Paskibraka Nasional 2022 Jadi Salah Satu Calon Bintara Polri Panda Polda NTT Lulus Terpilih

Sempat Gagal Tes Polisi, Anggota Paskibraka Nasional 2022 Jadi Salah Satu Calon Bintara Polri Panda Polda NTT Lulus Terpilih

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Komentar
Berita Terbaru