Pekan Depan Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka AKBP Fajar Ke Kejaksaan Tinggi NTT

digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).
Penyidik Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT pada awal pekan depan.
"Berkasnya sudah lengkap, tersangka sudah dibawa ke Kupang dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra di Polda NTT, Jumat (6/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
"Secepatnya dilimpahkan karena tersangka sudah ada di Kupang," tambah Kabid Humas Polda NTT.
Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 wita.
Penampilan AKBP Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan AKBP Fajar nampak diborgol ke depan.
Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.
AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT. Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Polda NTT-Bakamla Berkomitmen Jaga Keamanan Maritim
