Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua melimpahkan berkas perkara kasus pidana pencabulan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dilakukan pada Kamis (5/6/2025) petang.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua Aipda Matelda M Doko Mita mengirim berkas perkara ke kejaksaan negeri Sabu Raijua.
Berkas perkara ini merupakan berkas untuk tersangka BEKD alias Benyamin (60) yang juga merupakan guru sekolah dasar.
Ia mencabuli dan melecehkan puluhan siswa pada Rabu, 30 April 2025 di dalam ruangan kelas VI SDN Lobolauw Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
"Iya, pengiriman dan penyerahan (berkas perkara) tahap I di kantor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee pada Jumat (6/6/2025).
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomlr 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Tersangka BEKD alias Benyamin (60).guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, NTT ditahan sejak Rabu (28/5/2025) hingga 20 hari kedepan.
Ia diproses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/ SPKT/Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
Kasus pencabulan terhadap anak ini terjadi di SD Negeri Lobolauw, Kecamatan Haru Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Dua korban merupakan siswa laki-laki masing-masing ABB, AK, MM, MK, MFK, MMa, MD, OH dan OI serta TLH yang merupakan siswa sekolah dasar.
Korban lainnya yakni AALR, BH, SH, ETM, FD, HH, IKD, JPH, MR, LK, MRI, TD dan TU serta VLH yang merupakan perempuan.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk vivo S1 model vivo 1907 warna biru muda menggunakan casing warna coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y 03 T warna tosca muda casing coklat.
Diamankan satu pasang seragam milik korban OH dan milik AALR serta milik MR.
Kasus ini terungkap saat ujian akhir di SD Negeri Lobolauw awal bulan Mei 2025 lalu.

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH
