Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Juni 2025 09:22 WIB
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan
ist
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (5/6/2025) siang.

Baca Juga:

Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini.

Reka ulang ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat dan para saksi.

"(Reka ulang) untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (5/6/2025).

Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Polres Manggarai Barat atau bukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung.

"Kami memilih lokasi dalam polres, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi," tuturnya.

Puluhan adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari awal keributan dengan korban hingga terjadinya penikaman terhadap korban.

"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi, sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," sebut AKP Lufthi.

Penikaman itu dilakukan oleh pelaku GT (26) terhadap B (38) pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT merupakan warga Kampung Ujung dan korban B berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Tersangka ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

GT sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT di Kampung Ujung pada Minggu (23/3/2025) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

Mendengar keributan itu, tersangka langsung keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut.

Saat itu pula GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang.

Perempuan tersebut menolak permintaan GT dan terjadilah pertengkaran.


"Tersangka sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak dikenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan," jelas Kasat.

Senin (24/3/2025) sekitar pukul 00.10 Wita, GT mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina, Labuan Bajo.

"Sebelum berangkat, tersangka sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri," ucap Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 00.15 Wita, GT bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.

Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT.

B juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.

GT kemudian menghentikan sepeda motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu.

Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut.

"Tersangka mendengar orang-orang itu berkata, 'Ini dia juga satu'. Mereka kemudian berjalan mendekati tersangka. Kepada orang-orang itu tersangka berkata, 'kenapa, kenapa', sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya," paparnya.

B kemudian mendekati GT yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT langsung menikam B ke arah rusuk kiri. B tumbang dan bersimbah darah hingga tewas.

"Tersangka yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban," cerita AKP Lufthi.

Setelah itu, tersangka langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau.

Usai melakukan perbuatannya, GT bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Adapun B kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

"Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Komentar
Berita Terbaru