Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung pada kesempatan terpisah mengatakan tersangka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu.
Baca Juga:
Ia juga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat menangkap tersangka serta mempercepat pemberkasan sehingga tidak terlalu lama dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta juga menghimbau pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga.
"Saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga," tandas Kombes Aldinan Manurung.
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Hilang Saat Mencuci, IRT di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT