Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung pada kesempatan terpisah mengatakan tersangka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat penglihatan seseorang terganggu.
Baca Juga:
Ia juga mengapresiasi kinerja anggota Polsek Maulafa yang dengan cepat menangkap tersangka serta mempercepat pemberkasan sehingga tidak terlalu lama dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta juga menghimbau pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga.
"Saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga," tandas Kombes Aldinan Manurung.

Fasilitas Puskesmas Busalangga-Rote Ndao Dirusaki, Kapus Lapor Polisi

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Tiba di Kupang, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Langsung Ditahan Di Sel Tahti Polda NTT

Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya
