Jumat, 06 Juni 2025

Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Juni 2025 09:55 WIB
Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan
ist
Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT Di Kupang Dipolisikan

digtara.com -Fidola Fice Boko alias Fido, ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Fido yang juga warga Jalan Jeruk, RT 018/RW 008, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menganiaya iparnya beberapa waktu lalu.

Korban Sarah Eti Orance Panaf pum mengalami gangguan penglihatan dan salah satu bola mata tidak lagi dapat melhat secara normal.

Kasus ini ditangani P0lsek Maulafa sesuai laporqn polisi nomor LP/B/148/IX/SPKT/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT,.

Fido dijerat pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka dengan menggunakan tangan kanan yang sementara memegang sebuah ember plastik warna hitam memukulkan ke arah korban sebanyak satu kali;" ujar Kanit Reskrim Polsek Maulafa Iptu Arifin Abdurahman dan Panit Reskrim Aiptu Frid Kapitan, Rabu (4/6/2025).

Pukulan mengenai pelipis mata kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri serta rasa sakit pada bola mata kiri. "Penglihatan korban terganggu," tambahnya.

Saat itu, pelaku dan korban sedang melakukan pembersihan lokasi kerja bakti.

Lalu antara mereka terjadi salah paham sehingga tersangka Fido memukul korban menggunakan sebuah ember air dan mengenai wajahnya.

Penganiayaan ini mengakibatkan retina mata kiri korban rusak dan buta.

Selasa (3/6/2025) siang, tersangka Fido dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Penyidik Polsek Maulafa bersama barang bukti.

Kanit Reskrim Iptu Arifin mengatakan tersangka Fido melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap iparnya sendiri dengan menggunakan sebuah ember air.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Tiba di Kupang, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Langsung Ditahan Di Sel Tahti Polda NTT

Tiba di Kupang, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Langsung Ditahan Di Sel Tahti Polda NTT

Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik

Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Komentar
Berita Terbaru