Rabu, 04 Juni 2025

Pengiriman Sembilan Calon PMI Ke Malaysia Digagalkan Polda NTT, Satu Tersangka Diamankan

Imanuel Lodja - Senin, 02 Juni 2025 10:01 WIB
Pengiriman Sembilan Calon PMI Ke Malaysia Digagalkan Polda NTT, Satu Tersangka Diamankan
ist
Pengiriman Sembilan Calon PMI Ke Malaysia Digagalkan Polda NTT, Satu Tersangka Diamankan

digtara.com -Tim gabungan dan Unit TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda NTT menggagalkan upaya pengiriman sembilan orang laki-laki dewasa secara ilegal ke Malaysia.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini pada Kamis, 29 Mei 2025 siang di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini dan pencegahan intelijen yang dipimpin oleh Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu orang tersangka,l TN yang tengah mempersiapkan keberangkatan para korban menggunakan kapal ASDP Ferry KMP Inerie II tujuan Larantuka.

Para korban diketahui berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Tersangka TN diketahui merupakan paman dari para korban.

Ia mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sebelumnya—dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025.

TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

TN telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum dibawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

TN dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Irjen Pol Rudi Darmoko Siap Lanjutkan Program Irjen Pol Daniel Tahi Monang

Irjen Pol Rudi Darmoko Siap Lanjutkan Program Irjen Pol Daniel Tahi Monang

Kapolda NTT Diterima Natoni dan Tradisi Kehormatan

Kapolda NTT Diterima Natoni dan Tradisi Kehormatan

Akhiri Tugas di Polda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Mohon Maaf pada Masyarakat NTT

Akhiri Tugas di Polda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Mohon Maaf pada Masyarakat NTT

Kapolda NTT: Mari Bulatkan Tekad dan Jaga Kekompakan

Kapolda NTT: Mari Bulatkan Tekad dan Jaga Kekompakan

Polda NTT Ungkap 92 Kasus Selama Dua Pekan Pelaksanaan Operasi Pekat

Polda NTT Ungkap 92 Kasus Selama Dua Pekan Pelaksanaan Operasi Pekat

Sosok Kapolda NTT, Peraih Adhi Makayasa 1993 dan Lama Berkecimpung di Bidang SDM

Sosok Kapolda NTT, Peraih Adhi Makayasa 1993 dan Lama Berkecimpung di Bidang SDM

Komentar
Berita Terbaru