Minggu, 28 September 2025

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Imanuel Lodja - Kamis, 29 Mei 2025 14:10 WIB
Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun
ist
Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan tanah seluas 23,95 hektare di Kelurahan Oebobo, dan menerima tanah seluas 40 hektar di Kelurahan Oesapa Selatan.

Baca Juga:

Tanah itu kemudian didaftarkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor: 118/1975.

Pada 1994, pembangunan jalan di area tersebut menyebabkan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 599/1994) seluas 99.785 m²; dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 601/1994) seluas 264.340 m².

Namun, pada tahun 2020, Yonas Konay diduga menguasai sebagian tanah seluas 10.000 m² dan menjualnya kepada Nicoline Mariana Mailakay seharga Rp 2 miliar, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor: 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020.

Akibat transaksi ini, Kemenkumham kehilangan hak penguasaan atas tanah tersebut. Hingga kini, belum ada pembatalan terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 maupun penghapusan aset tersebut dari daftar kekayaan negara.

Tim penyidik Kejati NTT bersama juru ukur dari BPN Kota Kupang telah melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.

Proses yang memakan waktu hampir lima jam ini berlangsung aman dan lancar, dengan pengamanan dari anggota TNI Denpom IX/1 Kupang.

"Selanjutnya, tim akan melakukan penyitaan terhadap tanah yang telah diukur sebagai bagian dari penyidikan," ujar Mourest.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa. Pemeriksaan juga menyasar dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak.

"Kami terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik individu maupun pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan memperoleh keuntungan dari transaksi ilegal ini," tandas Mourest.

Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yang berhasil diungkap penyidik Tipidsus Kejati NTT ini mencapai Rp 900 Miliar.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penguasaan dan penjualan ilegal tanah negara senilai hampir Rp 1 triliun di Kota Kupang. Tanah seluas 90 hektar yang menjadi objek perkara ini berada di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Lokasinya sangat strategis dengan estimasi harga jual antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.

Berdasarkan hasil penelusuran, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 977,85 miliar atau hampir Rp 1 Triliun akibat penguasaan dan transaksi ilegal atas sebagian dari tanah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru