Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan
digtara.com - Pihak kepolisian membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.
"AM diamankan saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I," ungkap Rudi Rifani dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Dari kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter Pertalite.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak ke lokasi asal BBM tersebut dan menangkap HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di kediaman HSG, ditemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi.
"Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," jelas Rudi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan niaga dan pengangkutan BBM, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.
"Kedua pelaku kini ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Rudi Rifani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebagai catatan, penimbunan BBM adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas wajar atau yang diizinkan, biasanya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, seperti menjual kembali saat harga naik.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas
Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar