Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebagai catatan, penimbunan BBM adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas wajar atau yang diizinkan, biasanya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, seperti menjual kembali saat harga naik.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
Cekcok Ditempat Pesta, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas