Kamis, 13 November 2025

Anggota DPR RI Asal NTT Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Mei 2025 12:18 WIB
Anggota DPR RI Asal NTT Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri
ist
Anggota DPR RI Asal NTT Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Patut diduga, Fani dan pacarnya secara bersama-sama mengatur karena korban selalu dijemput pada pagi hari dan malam hari, serta diberikan hadiah oleh Fani dan pacarnya.

Baca Juga:

"Orang tua korban bebas menyerahkan korban karena muncul image bahwa mereka ini merupakan sebuah keluarga," kata Umbu Kabunang Rudi Yanto.

Umbu juga mempertanyakan mobil rental yang digunakan tersangka Fani dan pacarnya, apakah telah disita atau belum oleh Polda NTT.

"Saya sebagai orang tua melihat bahwa ini pengkondisian yang dilakukan oleh Fani dan pacarnya terhadap korban. Bahkan, patut diduga korban diancam agar tidak berbicara kepada siapapun atas peristiwa itu," kata Umbu Kabunang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Resmi Gantikan Gus Alam di DPR, Putra Matori Abdul Djalil Bakal Total Kerja untuk Rakyat

Resmi Gantikan Gus Alam di DPR, Putra Matori Abdul Djalil Bakal Total Kerja untuk Rakyat

Biaya Haji 2026 Turun. Singgih Januratmoko: Jamaah Harus Tetap Mendapatkan Fasilitas Terbaik

Biaya Haji 2026 Turun. Singgih Januratmoko: Jamaah Harus Tetap Mendapatkan Fasilitas Terbaik

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2026 87 Juta

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2026 87 Juta

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru