Kamis, 30 Juli 2026

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Mei 2025 11:44 WIB
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025) menyebutkan kalau saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah dipenuhi atau belum," tandasnya.

Jaksa juga menyatakan kalau syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada.

"Maka berkas (mantan Kapolres Ngada) sudah dinyatakan P21, untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti nya," tambahnya.

SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Di berkas Fani (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Cuaca Ekstrim Hingga Suhu 7 Derajat Diduga Picu Kematian Mendadak Puluhan Sapi Milik Warga TTS

Cuaca Ekstrim Hingga Suhu 7 Derajat Diduga Picu Kematian Mendadak Puluhan Sapi Milik Warga TTS

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme Saat Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru