Berkas Perkara Mantan Kapolres Ngada Akhirnya P21

digtara.com - Setelah sempat beberapa kali berkas bolak balik dari Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT, berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar W Lukman S akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) malam membenarkan hal tersebut.
"Iya. (Berkas perkara) sudah P21 hari ini (Rabu, 21 Mei 2025)," ujar Kombes Patar Silalahi.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengagendakan untuk pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.
Namun belum ada kepastian apakah tersangka yang saat ini ditahan di Mabes Polri akan dibawa ke Kupang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT ataukah tidak.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana juga membenarkan hal tersebut.
"oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada maka pada hari ini (Rabu, 21 Mei 2025), berkas sudah dinyatakan P21," ujarnya dalam keterangan pada Rabu (21/5/2025).
Selanjutkan jaksa peneliti berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan).
"(Penelitian) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," tandasnya.
Terakhir, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar W Lukman S. ke penyidik Polda NTT pada pekan lalu.
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini karena penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
"Berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT karena masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (9/5/2025).
Berkas perkara dikembalikan disertai berita acara (BA) koordinasi untuk penyidik Polda NTT agar memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT sebelumnya.
"Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda NTT. Sehingga, ada berita acara koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya," ujar Kasi Penkum Kejati NTT.
Pengembalian dilakukan setelah berkas perkara diteliti jaksa peneliti.
"Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti, berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil," tandaa Raka Putra Dharmana.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main - main dalam perkara tersebut.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
