Berkas Perkara Pengedar Dan Pemakai Narkoba P21, Polres Flores Timur Limpahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan
Baca Juga:
Kedua tersangka masing-masing Ronaldus Ara Goran alias Rolan (25), warga Dusun 1, Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Tersangka lain yakni Petrus Tura Bada alias Tura (36), warga Dusun 2, Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
"Kasusnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octorio Putra didampingi Kasat Resnarkoba, Maksimus Banase pada akhir pekan lalu.
Kasus ini ditangani polisi sejak akhir Februari 2025 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A/1/II/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Februari 2025.
Kedua tersangka diamankan di pertigaan jalan desa di Desa Harubala, Kabupaten Flores Timur, NTT sekitar pukul 19.00 wita.
Polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram.
Tersangka Tura memesan lima paket narkotika jenis Shabu dari temannya di Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang pesanan tiba, tersangka Tura dan Rolan memakai sendiri narkotika tersebut.
Namun rupanya Rolan menjual lagi narkotika ini seharga Rp 500.000 per bungkus kecil.
"Tersangka memesan narkotika jenis shabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh tersangka untuk penyemangat saat membuat tahu dan tempe " ujar Kapolres.
Saat ditangkap, tersangka Rolan sedang memiliki narkotika tersebut yang dimasukkan dalam dua plastik klip kecil.
Sedangkan tiga paket lainnya telah dipakai oleh tersangka Tura dan Ronal.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka Tura mengaku membeli narkotika ini dari I, temannya di Samarinda Kalimantan Timur seharga Rp 500.000.
Polisi mengamankan dua klip plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 0,52 gram, satu buah korek api gas, satu buah handphone oppo beserta simcard.
Satu unit sepeda motor honda vario nomor polisi KT 5708 CA, satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp 102.000, satu lembar dollar Singapura serta satu buah handphone lipat merk samsung dan simcard.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Ancaman hukuman adalah penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI
Aktivitas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meningkat
Gunung Lewotobi Kembali Semburkan Abu Vulkani Dua Kilometer
Erupsi Gunung Lewotobi Disertai Gemuruh, Semburan Abu Vulkanik 2.5 Kilometer
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka