Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah
digtara.com - Dua saudara kandung, R dan NH, ditangkap polisi setelah diduga mengirimkan jenazah bayi hasil hubungan inses menggunakan jasa ojek online (ojol).
Baca Juga:
Keduanya diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
"Sudah kami amankan. Mereka merupakan kakak beradik," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut NH melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kawasan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025.
Bayi itu kemudian diketahui mengalami gangguan kesehatan pada 7 Mei dan dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
"Dari keterangan dokter, bayi mengalami sakit karena kurang gizi dan disarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi Medan," kata Ferry.
Namun, NH mengurungkan niat tersebut karena tidak memiliki data keluarga yang lengkap, sehingga membawa bayi kembali ke tempat tinggal mereka di Barak Tambunan, Sicanang Belawan.
Tragis, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, R dan NH sempat menuju Hotel Abadi Brayan dan memesan layanan pengiriman barang melalui aplikasi ojol pada pukul 06.19 WIB, menyerahkan tas berisi jenazah bayi kepada driver Gojek di pinggir jalan.
Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojol bernama Yusuf Ansari (35) menerima pesanan pengiriman paket berupa tas ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Tas tersebut diberikan oleh sepasang muda-mudi di sekitar Jalan Bilal.
Keduanya langsung pergi naik angkot usai menyerahkan paket.
Setibanya di lokasi, si penerima perempuan mengaku tidak pernah memesan paket tersebut.
Merasa curiga, driver mencoba menghubungi nomor pengirim, namun sudah tidak aktif.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ronny Pasla Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun, Legenda Kiper PSMS Medan dan Timnas Indonesia
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
2500 Masyarakat dan Kader Golkar Semarang Siap Meriahkan Yellow FUN WALK 2025