Jumat, 24 Oktober 2025

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Mei 2025 17:03 WIB
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
ist
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga:

"Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun," tandas Kapolres.

Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut," tambah Kapolres.

Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Jaga Stabilitas Pangan di NTT,  Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Komentar
Berita Terbaru