Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Imanuel Lodja - Kamis, 08 Mei 2025 17:03 WIB

ist
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Baca Juga:
"Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun," tandas Kapolres.
Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut," tambah Kapolres.
Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

IRT di Kabupaten TTS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hujan dan Longsor Tutupi Dua Kilometer Badan Jalan di Ende

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah
Komentar