Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Imanuel Lodja - Kamis, 08 Mei 2025 17:03 WIB
ist
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Baca Juga:
"Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun," tandas Kapolres.
Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut," tambah Kapolres.
Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Tahun 2026, Infrastruktur di NTT Telan Anggaran Rp 1,61 Triliun
Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Komentar