Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
digtara.com - VVBH alias Vendi (30), diamankan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Vendi yang juga warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Vendi ditangkap di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
"(Ditangkap) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Maksimus Banase pada Kamis (8/5/2025).
Berbekal informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Flores Timur langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kapolres menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.
Ia kemudian dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/IV/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Flores Timur/Polda NTT.
"Modus operandinya, tersangka Vendi membawa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram yang dimasukkan ke dalam lima plastik klip kecil," urai Kapolres.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Kalimantan untuk dipakai sendirii.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Tahun 2026, Infrastruktur di NTT Telan Anggaran Rp 1,61 Triliun
Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores