Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental

digtara.com - AB (22), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada polisi di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
AB mengaku dilecehkan oleh MDC, sopir mobil rental di Kota Kupang, NTT pada 11 Januari 2025 lalu.
Kasus ini kemudian ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Hingga Selasa (6/5/2025), berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selasa (6/5/2025), Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, melimpahkan tersangka MDC dan barang bukti tindak pidana pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka MDC dijerat dengan pasal 6 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022, tentang kekerasan seksual Fisik.
"Kami serahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke jaksa," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Trince Sine, di Kantor Kejari Kota Kupang, Selasa (6/5/2025).
Iptu Trince Sine menguraikan kronologi kejadian yang berawal pada 11 Januari 2025 lalu.
Saat itu, korban AB memesan mobil rental milik tersangka MDC untuk ke Kota Soe, Kabupaten TTS untuk mengantar adik korban.
Setelah menurunkan adik korban, tersangka dan korban kembali ke Kupang.
Dalam perjalanan tiba di Oesao, Kabupaten Kupang, tersangka MDC merayu dan mengajak korban untuk berpacaran, namun korban menolak.
Tiba di depan kos korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, korban hendak turun dari mobil namun tersangka tiba-tiba menarik dan melecehkan korban.
"Korban dilecehkan secara fisik sebanyak 2 kali. Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Trince.
Tersangka MDC terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (6/5/2025) menegaskan, bahwa seluruh laporan polisi tindak pidana yang dilaporkan ditindaklanjuti guna mendapat keadilan bagi korban.
"Kita berkomitmen dalam penanganan cepat, tepat dan tuntas terhadap setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan, sehingga mendapatkan kepastian hukum juga keadilan," ujar Kombes Aldinan Manurung.

Basarnas Kupang Perkuat Kapasitas SAR di Perairan TTU

Solidaritas Untuk Affan Kurniawan, Ojol di Kupang Gelar Seribu Lilin

Bocah Tiga Tahun Jatuh dan Meninggal Dalam Bak Air

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT
