Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
Imanuel Lodja - Rabu, 07 Mei 2025 07:01 WIB
ist
Pulang Antar Adik, Wanita Di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
"Korban dilecehkan secara fisik sebanyak 2 kali. Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Trince.
Baca Juga:
Tersangka MDC terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (6/5/2025) menegaskan, bahwa seluruh laporan polisi tindak pidana yang dilaporkan ditindaklanjuti guna mendapat keadilan bagi korban.
"Kita berkomitmen dalam penanganan cepat, tepat dan tuntas terhadap setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan, sehingga mendapatkan kepastian hukum juga keadilan," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat
Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Komentar