Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
Imanuel Lodja - Rabu, 07 Mei 2025 07:01 WIB

ist
Pulang Antar Adik, Wanita Di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
"Korban dilecehkan secara fisik sebanyak 2 kali. Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Trince.
Baca Juga:
Tersangka MDC terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (6/5/2025) menegaskan, bahwa seluruh laporan polisi tindak pidana yang dilaporkan ditindaklanjuti guna mendapat keadilan bagi korban.
"Kita berkomitmen dalam penanganan cepat, tepat dan tuntas terhadap setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan, sehingga mendapatkan kepastian hukum juga keadilan," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon
Komentar