Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
Imanuel Lodja - Rabu, 07 Mei 2025 07:01 WIB
ist
Pulang Antar Adik, Wanita Di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental
"Korban dilecehkan secara fisik sebanyak 2 kali. Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Trince.
Baca Juga:
Tersangka MDC terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung pada Selasa (6/5/2025) menegaskan, bahwa seluruh laporan polisi tindak pidana yang dilaporkan ditindaklanjuti guna mendapat keadilan bagi korban.
"Kita berkomitmen dalam penanganan cepat, tepat dan tuntas terhadap setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan, sehingga mendapatkan kepastian hukum juga keadilan," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Komentar