Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Imanuel Lodja - Selasa, 06 Mei 2025 10:32 WIB
ist
Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R. "Namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Tersangka A dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tandas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka R yang masih buron.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Pamit Jualan Ke Pasar, Petani Di Sumba Timur Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri
Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi
Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
Komentar