Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Imanuel Lodja - Selasa, 06 Mei 2025 10:32 WIB

ist
Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R. "Namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Tersangka A dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tandas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka R yang masih buron.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Satlantas Polres Sumba Timur Latih Ojol Soal Penanganan Pertama Gawat Darurat

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Kabupaten Sumba Timur Jadi Lokasi Lintasan Tour de EnTeTe, Kapolres Sampaikan Sejumlah Himbauan Keamanan

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Komentar