Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
digtara.com - Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur diungkap Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
Polisi sudah mengamankan satu orang pelaku sejak awal April 2025 lalu.
Namun satu pelaku lainnya kabur dan melarikan diri.
Polres Sumba Timur pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka sejak 18 April 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam keterangannya pada Senin 5 Mei 2025 menyampaikan kalau kasus ini terjadi pada Kamis (27/3/2025) dini hari.
M yang masih dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pria dewasa A dan R.
Saat itu A dan R diduga dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis peneraci.
Perbuatan keji itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi di pasar yang sepi dan minim penerangan.
Secara bergantian, tersangka A dan R melakukan aksi bejatnya.
"Walaupun korban sempat berusaha melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku," urai Kapolres Sumba Timur.
Aksi kedua pelaku ini baru terhenti saat seorang warga memergoki kejadian tersebut,
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka A berhasil ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April di Rutan Polres Sumba Timur.
Sementara itu, tersangka R melarikan diri pasca kejadian ini.
"(Tersangka R) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025," tambah Kapolres.
Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur
Jaga Stabilitas Harga Dalam Bulan Ramadhan, Polres Sumba Timur Sidak ke Pasar
Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur
Di Sumba Timur, Tambang Emas Ilegal Dalam Kawan Taman Nasional Ditutup
Tinggalkan Sepucuk Surat, Petani di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri