Lagi, Buser Polsek Kota Lama Tangkap Sindikat Pencurian Barang Elektronik
Senin, 5 Mei 2025, tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo X17S warna ungu dari MADDB (20).
Baca Juga:
Wanita yang tinggal di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini mengaku kalau handphone tersebut diberikan oleh JB alias Jembri.
Pada Senin petang, polisi menangkap Jembri di Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda beserta barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti swt6 buah handphone Vivo X17S warna ungu, satu buah laptop Lenovo, satu buah laptop Avita dan satu buah charger laptop.
"Mereka merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya," ujar Kapolsek Kota Lama.
Para pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Lama.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD Setara KTP Melalui HP
Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa