Lagi, Buser Polsek Kota Lama Tangkap Sindikat Pencurian Barang Elektronik
Senin, 5 Mei 2025, tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo X17S warna ungu dari MADDB (20).
Baca Juga:
Wanita yang tinggal di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini mengaku kalau handphone tersebut diberikan oleh JB alias Jembri.
Pada Senin petang, polisi menangkap Jembri di Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda beserta barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti swt6 buah handphone Vivo X17S warna ungu, satu buah laptop Lenovo, satu buah laptop Avita dan satu buah charger laptop.
"Mereka merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya," ujar Kapolsek Kota Lama.
Para pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Lama.
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama
Saldo DANA Gratis Rp668.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Ini Cara Klaim yang Resmi dan Aman
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Tangani Kematian Teknisi Hotel Aston Kupang, Polisi Periksa Tiga Rekan Korban