Lagi, Buser Polsek Kota Lama Tangkap Sindikat Pencurian Barang Elektronik

digtara.com - Anggota Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kembali mengamankan para pelaku pencurian barang elektronik.
Baca Juga:
Senin (5/5/2025) tengah malam, Buser Polsek Kota Lama mengamankan empat orang pria yang merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop.
Penangkapan terhadap sindikat yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi masing-masing JB aloas Jembri (23), warga Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
DT alias Deksi (19), seorang tukang pangkas yang juga warga Desa Bone Fatu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
AL alias Aldi (22), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya DK alias Delki (24), tukang ojek yang juga warga Kelurahan Nasipanaf, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Sebelumnya, Polsek Kota Lama menerima pengaduan terkait pencurian handphone pada 12 April 2025 lalu.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/066/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 April 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025) mengakui polisi menerima laporan terkait pencurian handphone Vivo X17S warna ungu.
Tim Buser Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dengan melacak handphone melalui nomor imei.
Dari penyelidikan ini, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mendeteksi keberadaan handphone tersebut.

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Terinfeksi Virus Rabies, Anjing Peliharaan Warga di Kupang Dimusnahkan

Konsumsi Miras dan Ganggu Kenyamanan Warga, Sekelompok Pemuda di OEsapa Barat-Kupang Ditegur Polisi

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Kota Lama Amankan Miras dan Beri Himbauan Kamtibmas
