Lagi, Buser Polsek Kota Lama Tangkap Sindikat Pencurian Barang Elektronik

digtara.com - Anggota Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kembali mengamankan para pelaku pencurian barang elektronik.
Baca Juga:
Senin (5/5/2025) tengah malam, Buser Polsek Kota Lama mengamankan empat orang pria yang merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop.
Penangkapan terhadap sindikat yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi masing-masing JB aloas Jembri (23), warga Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
DT alias Deksi (19), seorang tukang pangkas yang juga warga Desa Bone Fatu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
AL alias Aldi (22), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya DK alias Delki (24), tukang ojek yang juga warga Kelurahan Nasipanaf, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Sebelumnya, Polsek Kota Lama menerima pengaduan terkait pencurian handphone pada 12 April 2025 lalu.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/066/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 April 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025) mengakui polisi menerima laporan terkait pencurian handphone Vivo X17S warna ungu.
Tim Buser Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dengan melacak handphone melalui nomor imei.
Dari penyelidikan ini, Tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mendeteksi keberadaan handphone tersebut.

Ketua KPU NTT 'Gelisah' Ratusan Ribu Pemilih di NTT Belum Punya KTP Elektronik

Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU

Spesialis Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Polsek Kota Lama

Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pria Asal TTS Pelaku Curanmor

Tiga Pencuri Barang Elektronik di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
