Sabtu, 03 Mei 2025

Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 02 Mei 2025 12:49 WIB
Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU
ist
Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU

digtara.com - Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:

Tiga tersangka diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka diserahkan AKP Fridinari Kameo (Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT) dan penyidik ke Kejaksaan.

Sebelum penyerahan, tiga tersangka menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing PFKS alias Kung (34), JP alias Endi (26) dam JN alias Yeri (27).

Kung merupakan guru seni, Endi merupakan mahasiswa dan Yeri merupakan honorer di salah satu satuan kerja Polda NTT.

Tersangka Kung, JP dan JN sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

"Totalnya ada tiga orang tersangka dan tiga orang korban," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Para tersangka diproses dengan berkas perkara terpisah.

Kun terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.

Modus ketiga tersangka terhadap korban adalah bujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.

Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka.

Hal ini mengakibatkan korban merasa terjerat dan tidak mampu menolak.

Sementara itu, jumlah korban bertambah menjadi dua orang, dengan usia masing-masing 16 dan 17 tahun masing-masing NG (16) dan BN (17).

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa para pelaku dan salah satu korban, DP, terdeteksi positif penyakit menular.

Polisi awalnya mengamankan PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa.

Ia menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mayday Fiesta, Ruang Efektif Fasilitasi Aspirasi Buruh

Mayday Fiesta, Ruang Efektif Fasilitasi Aspirasi Buruh

Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

Aspri DPD RI Yang Dipolisikan Mantan Bos Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda NTT

Aspri DPD RI Yang Dipolisikan Mantan Bos Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda NTT

Berbagai Elemen Buruh di Kupang Geruduk Polda NTT

Berbagai Elemen Buruh di Kupang Geruduk Polda NTT

Mayday, Kapolda NTT-Forkopimda Buka Dialog Dengan Serikat Buruh di NTT

Mayday, Kapolda NTT-Forkopimda Buka Dialog Dengan Serikat Buruh di NTT

Komentar
Berita Terbaru