Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU
DP juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.
Baca Juga:
Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.
Tersangka PFKS alias Kung yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.
Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Kombes Patar Silalahi.
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I