Jumat, 23 Januari 2026

Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Mei 2025 20:45 WIB
Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri
ist
Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri/Ajudan

digtara.com - Abraham Paul Liyanto menanggapi pengaduan mantan Aspri Nikolas Nulik soal dugaan kriminalisasi dengan memberikan penjelasan secara rinci.

Baca Juga:

"Nikolas Nulik, yang sebelumnya pernah dibantu menjadi karyawan outsorching dari kantor saya di Kupang, dan juga menjadi Aspri/ajudan saya selama 15 tahun di DPD RI," ujarnya pada Kamis (1/5/2025).

Diakui kalau Nikolas Nulik adalah salah satu pemuda dari wilayah Kelurahan Kayu Putih di Kupang, yang tinggal di sekitar lokasi Kampus pendidikan sekolah-sekolah serta Universitas Citra Bangsa Kupang.

Tahun 2007, sewaktu membuka usaha bidang ketenagakerjaan (PJTKI), maka melalui PT. Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM), Nikolas Nulik diterima sebagai tenaga outsorching untuk menjadi Satpam di kantor karena posisi Satpam, tidak direkrut secara langsung melainkan harus melalui perusahaan outsorching.

Saat itu Nikolas masih pengangguran, dan berpendidikan tamatan SMA serta belum menikah.

Nur, istri dari Nikolas Nulik juga direkrut menjadi salah 1 tenaga outsorching untuk Satpam wanita.

Abraham Paul Liyanto pun mengurus pernikahan Nikolas dan Nur dan Elvis Liyanto (adik Abraham Paul Liyanto) menjadi saksi nikah.

Semua anak-anak pun dibantu dan disekolahkan di Sekolah Citra Bangsa, tempat Nikolas Nulik bekerja.

Saat periode pertama menjadi Anggota DPD RI dari dapil NTT tahun 2009-2014, ada ketentuan dari Sekjen DPD RI untuk mengangkat seorang staf Asisten Pribadi (Aspri)/Ajudan, sehingga Nikolas Nulik dijadikan Aspri, karena syarat pendidikan pada saat itu masih diperbolehkan tamatan SMA.

Sejak 1 Oktober 2009-30 September 2014, Nikolas Nulik mulai berstatus Aspri, dibawah Kesekjenan DPD RI dengan syarat tidak boleh rangkap jabatan dimanapun.

Karena itu Nikolas Nulik tidak lagi bekerja dengan status outsorching pada Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang, dan menerima gaji/honor sebagai Aspri dari DPD RI.

"status Niko Nulik bukan sebagai karyawan Yayasan CBIM, tetapi sebagai staf Anggota DPD RI," ujarnya.

Pada periode 2014-2019, Nikolas Nulik, tetap menjadi Aspri/Ajudan. Gaji dan honor tetap berasal dari DPD RI yang ditransfer melalui setiap Anggota DPD RI, yang kemudian dibayarkan kepada Aspri/Ajudan masing-masing.

Disamping gaji/Honor bulanan dari DPD RI, setiap kali bertugas kunjungan kerja reses ke daerah di seluruh NTT, Nikolas juga selalu diberikan uang saku, akomodasi dan konsumsi..

Pada periode 2014-2019, Nikolas Nulik sering sakit-sakitan dan pernah diopname di rumah sakit beberapa kali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban

Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Komentar
Berita Terbaru