Senin, 16 Juni 2025

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Imanuel Lodja - Jumat, 25 April 2025 19:01 WIB
Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan
ist
Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

digtara.com - Ditpolairud Polda NTT berhasil mengungkap kasus destructive fishing di wilayah hukum Polres Sikka.

Baca Juga:

Dua pelaku, Tamher dan Abidin diamankan bersama barang bukti 156 ikan campuran, kapal, dan kompresor.

Modusnya, satu perahu melakukan pengeboman, sementara perahu lain datang kemudian untuk mengangkut hasilnya.

"Di Sikka kita amankan barang bukti 156 ikan campuran. Modusnya satu orang melakukan pengeboman dan menjauh. Lalu datang 1 dengan kapal lain yang menyelam untuk ambil ikan di dasar laut," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Mako Ditpolairud Polda NTT, Jumat (25/4/2025).

Kombes Irwan pun berharap masyarakat menghentikan kegiatan yang merusak alam, ekosistem laut, diri sendiri dan orang lain.

"Hentikan kegiatan menangkap ikan dengan bom rakitan karena selain merusak ekosistem juga berdampak pada diri sendiri dan orang lain," tandasnya.

Tamher dan Abidin yang sudah menjadi tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Personil KP P. Sukur XXII-3007 dan anggota Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan Tamher dan Abidin pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 08.35 Wita.

Tamher dan Abidin merupakan pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).

Penangkapan ini dilakukan pasca polisi mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa di wilayah perairan Pulau Besar, Dusun Nele, Desa Koja Gete, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka masih sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Crew KP P. Sukur XXII - 3007 bersama dengan anggota Satuan Polairud Polres Sikka melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada Minggu, 20 April 2025 petang sekitar pukul 16.00 Wita, team mulai melakukan penyelidikan.

Dengan menggunakan perahu motor mitra, Sat Polairud Polres Sikka bergerak dari pelabuhan Wuring ke perairan Pulau Besar dan sekitarnya.

Pada Selasa, 22 April 2025 pagi sekitar pukul 08.30 wita, saat melintas di perairan Desa Koja Gete, Dusun Nele, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, polisi melihat aktivitas mencurigakan dari perahu motor warna putih hitam. Polisi juga menemukan sampan warna hijau sedang berlabuh.

Tim mendekat dan melakukan pemeriksaan diatas perahu motor warna putih hitam pada koordinat 08°25'42.13"S - 122°21'16.51"E.

Terlihat seorang Laki-laki sedang menyelam dengan alat bantu kompresor yang terdapat diatas perahu motor tanpa nama warna putih hitam.

Polisi menginterogasi orang yang sementara menyelam tersebut diketahui bernama Abidin yang sedang memungut ikan yang mati di laut menggunakan bundre.

Dari hasil interogasi awal, Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh Tamher.

Diatas sampan tersebut ditemukan satu buah ember warna putih, 1 buah korek api gas warna hitam dan potongan obat nyamuk.

Saat diInterogasi, Tamher mengakui menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan. Sementara Abidin membantu Tamher untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat bom rakitan.

Rizal, seorang nelayan yang menggunakan perahu motor lain yang berada dekat dengan lokasi pemeriksaan mengakui kalau Tamher sudah satu kali menggunakan bom ikan.

Sedangkan Abidin bertugas menyelam dengan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang mati akibat bom rakitan.

Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.

Diamankan pula ratusan ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.

Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih ditangani penyidik Dit Polairud Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Hujan Intensitas Tinggi, Jalan dan Tanah di Sikka Longsor

Hujan Intensitas Tinggi, Jalan dan Tanah di Sikka Longsor

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende

Komentar
Berita Terbaru