Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Dari hasil interogasi awal, Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh Tamher.
Baca Juga:
Diatas sampan tersebut ditemukan satu buah ember warna putih, 1 buah korek api gas warna hitam dan potongan obat nyamuk.
Saat diInterogasi, Tamher mengakui menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan. Sementara Abidin membantu Tamher untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat bom rakitan.
Rizal, seorang nelayan yang menggunakan perahu motor lain yang berada dekat dengan lokasi pemeriksaan mengakui kalau Tamher sudah satu kali menggunakan bom ikan.
Sedangkan Abidin bertugas menyelam dengan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang mati akibat bom rakitan.
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula ratusan ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih ditangani penyidik Dit Polairud Polda NTT.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Hujan Intensitas Tinggi, Jalan dan Tanah di Sikka Longsor

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan
