Senin, 16 Juni 2025

Aksinya Meresahkan Warga, Enam Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kota Lama

Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 14:47 WIB
Aksinya Meresahkan Warga, Enam Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kota Lama
ist
Aksinya Meresahkan Warga, Enam Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kota Lama

digtara.com - Enam pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang ditangkap tim Macan Polsek Kota Lama.

Baca Juga:

Keenam pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang sejak Rabu (23/4/2025) malam hingga Kamis (24/4/2025) subuh.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu.

Keenam orang pria tersebut ditangkap di tiga lokasi karena diduga sebagai pelaku dan terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima).

Para pelaku yang ditangkap yakni RT alias Roi (26), seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

YT alias Yunter (27), sopir yang juga warga Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

JA alias Jonre (28), warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. OO alias Okto (35), seorang tukang yang juga warga asal Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kemudian SPT alias Simon (27), seorang pemulung yang berasal dari Desa Felun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS dan AS alias Bram (29), seorang sopir asal Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/071/ IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota pada pada Rabu, 16 April 2025.

Juga ada sejumlah laporan terkait dengan peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Gudang Kantor UPTD PJU (Penerangan Jalan Umum) Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ada pula laporan polisi nomor LP/B/075/IV/2025/SPKT/Polsek Kotwa Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Laporan ini terkait kasus pencurian satu unit kompresor merk SPD warna orange dan satu buah tabung pres di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain itu, laporan polisi nomor LP/B/051/III/2025/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, terkait tindak pidana kasus pencurian.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya mengaku pasca adanya laporan-laporan polisi ini, ia perintahakan Kapolsek Kota Lama untuk segera menindaklanjuti dan mengungkap cepat kasus pencurian agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 00.30 WITA, Kapolsek Kota Lama dan anggota menangkap RT alias Roi.

"Penangkapan terhadap RT berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman kamera CCTV," ujar Kapolresta pada Kamis (24/4/2025).

RT yang ditangkap di Kelurahan Sikumana mengakui perbuatannya bersama jaringan nya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Pengemudi Ojek Daring di NTT Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ratusan Pengemudi Ojek Daring di NTT Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kapolda NTT  Silaturahmi dengan Gubernur NTT

Kapolda NTT Silaturahmi dengan Gubernur NTT

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

BNPT-Pemprov NTT Jalin Sinergi Gelar Kegiatan SUDARA

BNPT-Pemprov NTT Jalin Sinergi Gelar Kegiatan SUDARA

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong

Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong

Komentar
Berita Terbaru