Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 08:45 WIB

ist
Dianiaya Senior Di Kampus, Mahasiswa Di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
Baca Juga:
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.
'Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang
Komentar