Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 21 April 2025 09:19 WIB
ist
Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Penyidik pun mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan.
Baca Juga:
Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," sebut Kapolresta.
Kapolresta berterima kasih kepada warga atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Komentar