Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 21 April 2025 09:19 WIB
ist
Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Penyidik pun mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan.
Baca Juga:
Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," sebut Kapolresta.
Kapolresta berterima kasih kepada warga atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Komentar