Rabu, 14 Januari 2026

Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 15 April 2025 10:01 WIB
Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi
ist
Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi
digtara.com - FF (22), warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diamankan polisi.

Baca Juga:

FF ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU pada Senin (14/4/2025).

Ia terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Alfamart, Kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/109/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 14 April 2025.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Buser Satreskrim Polres TTU pun berhasil mengamankan FF sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTU mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor jupiter warna hitam-merah.

Diamankan pula satu buah helm merk Ink warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

FF beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU Brigpol Riki Meruk, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengapresiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres TTU yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini dalam waktu singkat.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU," ujar Kapolres TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur

Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara

Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru