Rabu, 06 Agustus 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 13:56 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aipda Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Polda NTT direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Rekomendasi ini dikeluarkan Polres Sikka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.

Sidang KKEP tersebut dipimpin komisi KKEP, Kompol Nofi Posu (Waka Polres Sikka) didampingi wakil ketua Komisi KKEP, Kompol I Ketut Saba (Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda NTT) dan anggota, AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).

Sidang juga dihadiri oleh penuntut Iptu Fransiskus Somba Say (Kasi Propam Polres Sikka) dan Bripka Yeremias Ferdiyanto Arif.

Dalam sidang ini, terduga pelanggar didampingi Iptu Maria Lusia Lero (Ps Kapolsek Alok Polres Sikka dan Aipda Natalis Istanto Nesiman (Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka).

Dalam sidang tersebut, Aipda Ihwanudin terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela, yaitu melanggar kode etik Profesi Polri (KEPP) pencabulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aipda Ihwanudin terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) angka 3 dan huruf (F) dan atau pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pimpinan sidang.

Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sehubungan dengan putusan komisi ini, Aipda Ihwanudin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama melanggar kode etik profesi polri (KEPP) pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Bertemu Kapolresta Kupang Kota, GMKI Kupang Soroti Sejumlah Persoalan Sosial Kemasyarakatan

Bertemu Kapolresta Kupang Kota, GMKI Kupang Soroti Sejumlah Persoalan Sosial Kemasyarakatan

Terobosan Kapolres Alor Rangkai Harmoni Lewat "Ngopi Presisi" Bersama Pemuda Wetabua

Terobosan Kapolres Alor Rangkai Harmoni Lewat "Ngopi Presisi" Bersama Pemuda Wetabua

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru